Persyaratan
Surat Pengganti Ijazah yang hilang :
1.
3 Lembar Surat Keterangan pengganti ijazah dari
sekolah bermaterai 6000 (Asli)
2.
3 Lembar Surat dari pemohon bermaterai 6000 (Asli)
3.
Surat kehilangan dari kepolisian (Asli)
4.
2 Lembar Foto copy surat kehilangan dari
kepolisian
5.
3 Lembar Foto copy buku induk dari sekolah dilegalisir
6.
3 Lembar Foto copy ijazah yg hilang dilegalisir
( jika ada )
Mutasi
Siswa Keluar :
1.
Surat Keterangan Pindah dari Sekolah Rangkap 2 (Asli)
2.
Surat Keterangan Menerima dari Sekolah Baru (Asli)
3.
Rapot siswa (Asli)
4.
Foto copy rapot siswa (dilegalisir)
Catatan : mutasi siswa masuk dari luar provinsi jawa timur harus ditunjukkan ke Kasi SMA/SMK/PK-PLK
Komentar
Posting Komentar